Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi Angkatan I

Pelatihan Kewidyaiswaraan berjenjang Tingkat Tinggi Angkatan I yang dilaksanakan pada tanggal 18-29 Juli Tahun 2017 di Lembaga Administrasi Negara Jakarta, dalam jenjang jabatan Fungsional Widyaiswara terbagi dalam 4 (empat) jenjang yaitu dari jenjang Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, Widyaiswara Ahli Madya, dan Widyaiswara Ahli Utama.
Masing-masing jenjang jabatan tersebut memiliki kualifikasi keahlian yang berbeda. Semakin tinggi jenjang jabatannya tentu semakin luas jangkauan keilmuannya dan juga tugas dan tanggung jawabnya. Untuk jenjang Widyaiswara Ahli Utama diharapak dapat menjadi Konsultan Pelatihan. Kompetensi jenjang Widyaiswara Ahli Utama salah satunya adalah menjadi seorang konsultan kediklatan.
Peran konsultan tentu tidak mudah, karena harus memahami dan menguasai berbagai macam teknik dan metode, mencari sisi kelemahan dan terobosan yang akan dilakukan, serta bagaimana dengan manajemen pelaksanaannya. Sebagai seorang konsultan diharapkan akan dapat membantu pimpinan unit diklat dalam mengatasi permasalahan dan meningkatkan kinerja unit organisasi diklatnya. Kemampuan untuk menjadi seorang konsultan tentu saja tidak datang begitu saja, tetapi perlu melihat kemampuan apa yang harus dimiliki sebagai seorang konsultan.
Pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang tingkat tinggi adalah salah satu syarat untuk bisa menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Utama. Pada pelatihan ini ada beberapa perbedaan dengan pelatihan sebelumnya, yaitu mata diklat yang diajarkan berbeda di mana pada pelatihan ini jumlah jam pelajarannya adalah 114 jp, peserta diklat harus menyusun proposal perkonsultansian, setelah diujikan di depan 2 (dua) orang Evaluatorharus mengimplikasikan proposal tersebut di instansi masing-masing sesuai dengan judul proposalnya. Implikasi dari Proposal Perkonsultansian ini berlaku selama 1 tahun sejak pelatihannya ditutup.

Apabila tidak dilakukan, maka peserta pelatihan tidak mendapatkan sertifikat uji kompetensi. Badan Kepegawaian Negara mewajibkan untuk kenaikan jabatan/pangkat/golongan harus melampirkan sertifikat mengikuti pelatihan jenjang tingkat tinggi dan sertifikat uji kompetensi, sehingga widyaiswara yang akan naik pangkat/golongan/jabatan harus memiliki 2 (dua) sertifikat.

(Dra. Ida Nurmayanti, M.Si )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *