BDLHK  Bogor sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis  dibidang pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup dan kehutanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

BDLHK  Bogor mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non-aparatur di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BDLHK  Bogor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  3. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
  7. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.=

BDLHK  Bogor dipimpin oleh seorang Kepala Balai dengan dibantu oleh 3 (tiga) pejabat Eselon IV yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Diklat, Kepala Seksi Sarana dan Evaluasi Diklat serta kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan administrasi barang milik negara dan rumah tangga. Seksi penyelenggaraan dan kerjasama diklat mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan diklat (IKD), penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan. Seksi sarana dan evaluasi diklat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi pasca diklat (EPD) dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pelayanan data dan informasi dibidang pendidikan dan pelatihan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *